TINDAKAN KRIMINAL

Penyelundup Barang Ilegal Asal Malaysia di Bengkayang Ditangkap

Seorang penyelundup minuman beralkohol dan beras dari Malaysia telah berhasil ditangkap di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat. Kepala Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dan pengamanan barang ilegal dilakukan pada Jumat (1/11).

Awalnya, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho memberikan perhatian khusus terkait upaya mencegah aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal dari perbatasan Negara Malaysia di wilayah hukum Polres Bengkayang. Hasil dari pengungkapan kasus ini adalah penemuan satu unit mobil pikap warna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa krat minuman kemasan, 45 karung beras dengan berbagai merek, serta beberapa kotak makanan impor dan produk konsumsi lainnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan STNK dan kunci kontak kendaraan sebagai bagian dari barang bukti yang kemudian dibawa bersama terduga pelaku berinisial A (42) ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut. Anuar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di perbatasan.

Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Mereka tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah mereka. Anuar menambahkan bahwa pelaku diduga melanggar beberapa undang-undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi bukti konkret dari tekad Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perbatasan, serta mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen di Indonesia. Dengan tegas, Polres Bengkayang bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku demi melindungi konsumen dan mengamankan perbatasan dari ancaman barang-barang ilegal.

Semua langkah yang diambil oleh Polres Bengkayang ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal. Mereka siap untuk terus berjuang dan memberantas kejahatan semacam ini demi kebaikan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *