Pemerintah Usul RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Pemerintah telah mengusulkan 8 rancangan/revisi undang-undang (RUU) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setengah dari RUU tersebut merupakan RUU carry over (operan) dari periode sebelumnya. “Ada 4 (RUU operan) dengan RUU Pengelolaan Ruang Udara. RUU Pengelolaan Ruang Udara ini tinggal pengambilan keputusan di pembicaraan tingkat dua,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). “Mudah-mudahan ini bisa menjadi sesuatu yang bisa mengisi kekosongan hukum kita karena memang tata ruang udara sama sekali belum pernah ada aturannya,” ujar dia menjelaskan.
Tiga RUU carry over lainnya adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU Desain Industri. Supratman tidak memaparkan lebih lanjut soal 4 RUU lainnya yang juga turut diusulkan pemerintah masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025. “Saya berharap mudah-mudahan nanti kedelapan ruu yang masuk prolegnas prioritas bisa diterima baik oleh teman-teman di Baleg maupun teman-teman di DPD,” sebut politikus Gerindra itu. “Berikutnya ada kurang lebih sekitar 40 RUU yang kami usulkan untuk masuk ke dalam prolgenas jangka menengah 2025-2029,” ujar dia.
Pada era kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dinilai mendesak karena belum ada payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah dengan ruang darat, ruang laut, dan ruang di dalam bumi. Padahal, berbagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan keamanan wilayah udara atau kedaulatan negara selalu terjadi dari waktu ke waktu.