KBRI Bangkok Pulangkan WNI yang Ditahan Terkait Kasus di Thailand
Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Thailand, baru saja membantu memulangkan seorang WNI, Sriwani Sayuti, yang sempat ditahan karena diduga terlibat dalam bisnis pariwisata ilegal di negara tersebut.
Virgaliano Nahan, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, menjelaskan bahwa masalah yang menimpa Sriwani bermula pada 19-22 September 2024, ketika dia membawa 128 karyawan perusahaannya untuk liburan ke Bangkok. Masyarakat setempat curiga karena Sriwani membawa turis tanpa melibatkan agen travel lokal, yang akhirnya dilaporkan oleh Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia. Tak lama setelah itu, Sriwani ditangkap oleh kepolisian setempat pada 22 September 2024 dan langsung diselidiki dengan bantuan penerjemah dari asosiasi tersebut.
Sriwani dituduh melakukan tiga pelanggaran: bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan bekerja sebagai orang asing tanpa izin. Setelah mendengar kabar penangkapan ini, pihak KBRI Bangkok segera memberikan bantuan hukum dan mendampingi Sriwani hingga dia dibebaskan dengan membayar jaminan pada 24 September 2024.
Ternyata, setelah diteliti lebih lanjut, ada kesalahpahaman yang disebabkan oleh kesalahan penerjemah saat wawancara. Hal ini membuat Sriwani dianggap bersalah padahal sebenarnya dia tidak melakukan bisnis pariwisata, tidak bertindak sebagai pemandu wisata, dan tidak mendapatkan keuntungan dari perjalanan tersebut. Meskipun begitu, komunikasi yang sulit dengan penyidik membuat Sriwani tidak bisa diwawancara ulang. Namun, penyidik akhirnya menerima dokumen yang bisa meringankan posisinya.
Sebagai tindak lanjut, pihak KBRI juga mengajukan surat petisi tentang perlakuan yang tidak adil kepada Kejaksaan Bangkok. Pada 11 November 2024, saat Sriwani wajib lapor ke pengadilan, pihak pengadilan memutuskan untuk tidak menuntut Sriwani, dan dia akhirnya bebas setelah masa tahanannya berakhir tanpa proses lebih lanjut.
Akhirnya, pada 19 November 2024, Sriwani kembali ke Indonesia. Virgaliano menambahkan bahwa upaya ini adalah bentuk dukungan Kejaksaan RI terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.