TINDAKAN KRIMINAL

Sindikat Penipu Lansia di Jakarta Utara, Iming-Imingi ‘Dolar’ 2 Kali Lipat

Polisi baru-baru ini membongkar trik licik sindikat penipu lansia di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ternyata, para pelaku ini punya cara yang cukup cerdik. Tersangka utama, RSKT, mengaku sebagai warga negara Malaysia dan bicara dengan logat Melayu. Dia ngaku-ngaku sebagai pengusaha dari Singapura yang mau nyumbang uang dolarnya ke sebuah yayasan.

“Jadi, si RSKT ini pura-pura jadi orang asing yang mau nyumbang uang ke yayasan. Pas dia ketemu korban lansia, LYS (79), dia dandanin dengan gaya bicara Melayu,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, Selasa (3/9/2024).

Setelah ngobrol sama korban, RSKT kedatangan teman satu gengnya, SA. SA juga ikut campur, mengaku tahu yayasan yang dimaksud dan ngajak korban buat bantu RSKT.

“(SA) ngajak korban tuker uang dolarnya ke rupiah. Di jalan, mereka ketemu pelaku lainnya, AS, yang pura-pura jadi pegawai bank buat ngecek keaslian uang dolar itu,” jelas Kompol Maulana.

AS bilang di depan korban kalau nilai tukar dolarnya Rp 12 ribu per dolar. Dia bilang ke SA supaya tukar uang rupiahnya dengan dolar tersebut. Korban pun percaya dan akhirnya mengeluarkan uang dan emasnya untuk ditukar dengan dolar yang ternyata bukan dolar Singapura, tapi mata uang negara lain dengan nilai tukar yang rendah.

Polisi bilang kalau ini adalah sindikat terorganisir. “Jadi, kelompok ini memang sudah terstruktur dan terorganisir,” ujar Kompol Maulana.

Maulana juga menyebutkan bahwa para pelaku sudah beraksi di 15 lokasi berbeda. Tapi, yang dilaporkan di Polsek Kelapa Gading baru tiga kasus. “Setelah kita telusuri, kelompok ini sudah ada di 15 TKP. Tapi yang dilaporkan di Polsek Kelapa Gading cuma tiga,” tambah Maulana.

Tersangka RSKT juga hadir dalam konferensi pers dan mengaku kalau dia menjanjikan uang asing dengan nilai dua kali lipat. “Saya bilang mau tukar dolar, nanti kasih lebih. Ibu punya rupiah berapa, nanti saya kasih dua kali lipat. Kalau orangnya rakus, dapat; kalau tidak, ya tidak dapat,” kata RSKT menirukan aksinya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Setyawan, menyebutkan bahwa total pelaku yang diamankan ada tujuh orang. Tiga pelaku lainnya ditangkap di Sumatera Utara. “Ada empat pelaku yang kita amankan di sini, tapi totalnya ada tujuh. Untuk yang ditangkap di Sumatera Utara ada SA, RK alias Dimas, dan EY alias Mister,” kata Gidion.

Gidion juga bilang kalau keempat pelaku ini bakal dijerat pasal 378 tentang penipuan. Karena mereka adalah residivis, ancaman hukuman bisa lebih lama. “Pasalnya adalah Pasal 378 juncto 372 juncto Pasal 5, Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tapi bisa lebih dari 5 tahun karena ada pemberatan,” tutup Gidion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *