PEMERINTAHAN

Pemerintah Kota Jayapura Keluarkan Aturan Jam Pengisian Solar Bersubsidi 2024

Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2024 tentang pengaturan jam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi solar. Instruksi ini ditujukan kepada SPBU, APMS, dan masyarakat Kota Jayapura. Dalam surat instruksi tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Christian Sohilait, telah menetapkan waktu pengisian BBM untuk berbagai jenis kendaraan.

Menurut instruksi tersebut, kendaraan angkutan barang atau umum, termasuk truk operasional logistik dan kontainer, dapat mengisi BBM mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIT. Sedangkan kendaraan angkutan penumpang atau mobil pribadi dan umum dapat mengisi BBM mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIT.

Christian juga menyatakan bahwa kendaraan angkutan barang umum (truk muatan material) dapat mengisi BBM pada pukul 18.00 hingga 22.00 WIT. Ia juga mengajak masyarakat Jayapura untuk memantau pelayanan BBM di setiap SPBU dan APMS sesuai dengan instruksi ini.

Masyarakat diharapkan dapat melaporkan pelanggaran terhadap instruksi ini kepada tim satgas pengawasan dan monitoring BBM serta aparat hukum terdekat. Christian menegaskan bahwa kendaraan yang tidak mematuhi instruksi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Papua Maluku, Sunardi, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Walikota Jayapura kepada semua SPBU dan APMS di Kota Jayapura. Surat edaran instruksi Walikota Jayapura sudah diberlakukan di semua SPBU dan APMS, sehingga semua kendaraan dapat dilayani, terutama selama masa Natal dan Tahun Baru.

Sunardi menambahkan bahwa pasokan BBM selama Natal dan Tahun Baru cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Jayapura dan Papua. “Untuk BBM selama Natal dan Tahun Baru, kami pastikan cukup untuk melayani masyarakat yang ada di Jayapura dan seluruh Papua,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *