TINDAKAN KRIMINAL

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal

Bea Cukai Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras). Barang-barang ini adalah hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin selama triwulan IV 2023 hingga triwulan III 2024 yang sudah berstatus sebagai barang milik negara (BMMN).

“Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk sinergi antara instansi dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di Kalimantan Selatan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Teddy Laksmana. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin, Sigit Bayu Adhi, serta instansi penegak hukum lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 1.569.059 batang rokok, 717,70 kilogram tembakau iris, dan 1.450,90 liter MMEA. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.448.163.755, dengan kerugian negara sekitar Rp1.638.762.829. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituangkan ke dalam drum dan saluran air, serta dilindas menggunakan mesin.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banjarmasin berharap dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan melindungi masyarakat serta negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *