KPK Kembali Bikin Heboh! Uang 36 Miliar Disita di Kasus Korupsi Terbit Rencana Perangin Angin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil menyita uang sebesar Rp36 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan di Pemerintah Kabupaten Langkat. Uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat periode 2019-2024, TRPA.
Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait dengan kasus yang melibatkan Bupati Langkat, TRPA, dan Iskandar Perangin Angin (IPA) selaku Kepala Desa Raja Tengah yang juga merupakan kakak dari TRPA. Mereka terlibat dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
TRPA telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Iskandar divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, hukuman mereka akhirnya disunat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 7 tahun 6 bulan penjara untuk TRPA dan 6 tahun penjara untuk Iskandar.
Pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung, permohonan TRPA dan Jaksa Penuntut Umum KPK ditolak. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa KPK tidak main-main dalam memberantas korupsi di Indonesia. Semua pihak harus patuh pada hukum dan tidak terlibat dalam praktik korupsi demi kemajuan negara.
Kita berharap agar kasus-kasus korupsi semakin sedikit di Indonesia, dan para pelaku korupsi harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Semoga KPK terus berjaya dalam memberantas korupsi demi Indonesia yang lebih bersih dan adil.