PEMERINTAHAN

Pemerintah Merilis Aturan Baru tentang Pengembangan Kawasan dan Rest Area Jalan Tol

Pemerintah Indonesia baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur pengembangan kawasan baru dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengembangkan kawasan di sekitar jalan tol yang dimilikinya, termasuk kawasan bisnis, selama sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Salah satu aspek penting dari aturan ini adalah Pasal 27 yang memperbolehkan BUJT untuk melaksanakan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan jalan tol, asalkan ruas jalan tol tersebut layak secara ekonomi dan finansial. Pengembangan kawasan ini harus dilakukan tanpa menurunkan tingkat kelayakan finansial jalan tol yang ditetapkan.

Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang pengusahaan tanah untuk rest area. Pasal 80 menyatakan bahwa tanah di ruang milik jalan tol di luar ruang manfaat jalan tol dapat diusahakan sebagai rest area, dengan syarat masih memenuhi ketentuan teknis jalan tol dan sarana penunjang pengusahaan jalan tol. Rest area harus dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, kesehatan, dan penyelamatan darurat.

Untuk rest area, aturan tersebut menyatakan bahwa jalan tol antarkota harus memiliki rest area untuk kepentingan pengguna jalan tol, sedangkan jalan tol perkotaan tidak diwajibkan. Setiap rest area harus memperhatikan kondisi jalan akses, keselamatan, kenyamanan, distribusi dan pergerakan kendaraan, serta kelestarian lingkungan. Rest area juga harus disediakan setiap 50 kilometer pada setiap jurusan jalan tol.

Pengembangan tempat istirahat dan pelayanan juga dapat mencakup penambahan fasilitas penunjang lainnya seperti area promosi produk dan daerah, lokasi perpindahan orang dan barang, destinasi wisata, kawasan industri, fasilitas inap, dan area bermain anak. Pengusahaan rest area juga harus mengakomodasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pola kemitraan, dengan mengalokasikan paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial untuk UMKM.

Aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang di sekitar jalan tol untuk mendukung kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol serta mendorong perkembangan UMKM di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *