HUKUM

Tiga ASN Ternate Terjerat Kasus Narkoba, Jalani Rehabilitasi Tanpa Penahanan

Polisi telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara. Dalam pengungkapan kasus yang melibatkan tiga ASN tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tidak langsung dijebloskan ke dalam ruang tahanan, melainkan akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi bukti dan kondisi tersangka. Hasil gelar tersebut menunjukkan bahwa ketiga tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba, dengan barang bukti yang disita berat netto sebesar 0,02 gram. Tindakan rehabilitasi di RSKO Jakarta menjadi pilihan untuk memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisi mereka.

Selain itu, polisi masih terus melakukan upaya penegakan hukum dengan mengejar satu orang yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada ketiga ASN tersebut. Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan di depan warkop Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu klip sabu berisi 0,16 gram yang didapat dari seseorang dengan inisial I.

Tindakan hukum yang diberlakukan terhadap ketiga ASN tersebut didasarkan pada Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun tidak langsung dijebloskan ke dalam penahanan, penetapan status tersangka mengisyaratkan seriusnya aparat hukum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi berkomitmen untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba, sejalan dengan arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam upaya bersama memberantas narkoba sebagai musuh bersama.

Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN, yang seharusnya menjadi teladan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Langkah rehabilitasi yang diambil juga memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk memperbaiki perilaku dan menghindari keterlibatan dalam kejahatan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *