HUKUM

Rafael Alun: Si Jaksa Nilai 5 Aset yang Terlibat dalam Pencucian Uang

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kurang puas dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengembalian sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Mereka merasa bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan putusan di tingkat pertama dan kedua yang sebelumnya tidak memerintahkan pemulangan aset tersebut.

“Kami menemukan bahwa amar putusan tingkat pertama dan kedua mengenai pengembalian aset-aset tersebut bertentangan dengan pertimbangan yang disusun oleh majelis hakim sendiri,” kata Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/7).

Ada lima aset milik Rafael yang diminta untuk dikembalikan dalam proses kasasi, termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi di Yogyakarta, Jakarta Selatan, dan Sleman. KPK meyakini bahwa aset-aset tersebut terkait dengan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael, yang menggunakan nama orang lain untuk menyembunyikan kepemilikan harta tersebut.

Menurut Wawan, semua bukti terkait aset tersebut telah dipaparkan dalam persidangan beserta keterangan saksi. Putusan kasasi yang memerintahkan pengembalian aset Rafael dianggap tidak konsisten dengan prinsip penanganan kasus korupsi.

“Sesungguhnya, aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan tim jaksa harus didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay, yang berarti para pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh menikmati hasil dari kejahatan yang mereka lakukan dan tidak boleh digunakan sebagai modal untuk kejahatan baru,” ujar Wawan.

Meskipun MA telah memerintahkan pengembalian aset Rafael, kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Rafael dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, yang harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya akan dirampas oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun.

Jaksa eksekutor dari KPK akan bertanggung jawab atas proses perampasan aset tersebut. Semoga dengan adanya putusan ini, pelaku korupsi dapat belajar bahwa kejahatan tidak akan pernah membawa keuntungan jangka panjang dan akan selalu ada konsekuensi atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *