KPK Berencana Ajukan Banding Terkait Vonis Muhaimin Syarif
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate terhadap terdakwa Muhaimin Syarif. Meskipun demikian, JPU KPK memberikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi atas putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
“Kami sangat menghargai keputusan tersebut,” kata Greafik, seorang jaksa penuntut dari KPK, saat memberikan tanggapannya terhadap putusan terkait kasus penyuapan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada hari Selasa. Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ternate memberikan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU. Muhaimin Syarif dijatuhi hukuman penjara selama 2,8 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau lima bulan kurungan.
Muhaimin Syarif, juga dikenal sebagai Ucu, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di Provinsi Maluku Utara. Greafik mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan KPK dan memberikan pendapat mengenai langkah hukum selanjutnya. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
“Nanti kami akan melakukan analisis terhadap putusan tersebut, apakah hakim telah mempertimbangkan semua analisis hukum yang kami ajukan dalam tuntutan atau ada pertimbangan lain,” ujar Greafik. Dia menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa kasus ini diproses secara adil dan tidak ada unsur politik atau kriminalisasi terhadap terdakwa.
Vonis ini juga membantah pernyataan dari pihak penasihat hukum Muhaimin Syarif yang sebelumnya menyebut bahwa KPK tidak memiliki bukti kuat dalam kasus tersebut. “Majelis hakim setuju dengan tuntutan kami bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara,” tambahnya.
Greafik juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat Maluku Utara bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti yang kuat dan tidak terlibat dalam kepentingan politik atau golongan tertentu. “Kami yakin dengan bukti yang kami miliki, yang jelas menunjukkan kesalahan terdakwa,” kata Greafik. JPU KPK saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Sidang putusan kasus ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Wibowo dan dihadiri oleh dua hakim anggota, JPU KPK, dan penasehat hukum terdakwa, Febri Diansyah pada hari Senin kemarin.