HUKUM

Penambang Liar Ini Ngaku Raup Rp 500 Juta Per Bulan di Sidang Harvey Moeis

Jaksa memanggil Liu Asak, seorang penambang liar timah, untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Liu mengakui bahwa dia telah meraup untung sebesar setengah miliar rupiah dari usaha menambang secara ilegal di IUP PT Timah Tbk. “Saya memang termasuk penambang liar. Jadi, jika lokasinya memang di IUP PT Timah, kita harus izin ke PT Timah,” ujar Liu di PN Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (9/9/2024).

Jaksa kemudian menanyakan bagaimana proses penambangan liar yang dilakukan oleh Liu. Liu menjelaskan bahwa mereka awalnya melakukan penambangan secara tradisional dan kemudian menjual hasilnya ke PT Timah dan beberapa smelter swasta, termasuk PT RBT. Mereka juga menggunakan bahasa saudara untuk menyebut diri mereka sebagai penambang liar.

Liu menjelaskan bahwa mereka biasanya mampu menghasilkan sekitar 100 kg timah setiap harinya. Meskipun jumlah tersebut dianggap kecil, namun Liu mengaku bahwa mereka dapat menjual timah tersebut dengan harga Rp 150 ribu per 100 kg. Dari penjualan tersebut, Liu mampu meraup keuntungan sebesar Rp 15 juta setiap harinya.

Dalam kesaksian Liu, dia mengungkapkan bahwa pendapatan bulanan dari hasil penambangan liar timah bisa mencapai Rp 500 juta. Namun, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah, serta kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai Rp 271 triliun menurut ahli lingkungan hidup.

Dengan cerita yang disampaikan oleh Liu, kita dapat melihat bagaimana praktik penambangan liar timah dapat merugikan negara secara besar-besaran. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *