Gara-gara Tawuran, Pelajar SMP di Bekasi Meninggal Dunia
Tawuran di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menimbulkan korban jiwa. Seorang pelajar berusia 14 tahun dengan inisial MF tewas dalam insiden tersebut. Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku yang juga masih pelajar, yaitu MRA (15) dan MA (15). Mereka terlibat dalam tawuran yang mengakibatkan kematian pelajar berinisial MF (14) karena terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku,” ujar Wakil Kapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun pada hari Kamis.
Peristiwa tawuran melibatkan pelajar dari dua sekolah, yaitu SMP Negeri 1 Cabangbungin dan SMP Negeri 2 Cabangbungin yang dipicu oleh janjian antara dua kelompok pelajar melalui media sosial. “Pada Jumat, 6 September 2024 pukul 12.00 WIB, ABH MRA menerima pesan langsung melalui Instagram dari akun @16stayhigh milik siswa SMPN 1 Cabangbungin ke akun @twocabangbungin milik siswa SMPN 2 Cabangbungin,” tambahnya.
Setelah menerima pesan tersebut, MRA dan MA memberitahukan kepada teman-temannya melalui grup aplikasi Whatsapp bahwa sekolah mereka mendapat tantangan untuk duel tawuran. Pukul 17.00 WIB, MRA dan MA bersama teman-temannya menuju lokasi yang telah disepakati untuk tawuran. Kedua kelompok pelajar bertemu di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
“Tawuran antara pelajar SMPN 1 Cabangbungin dan SMPN 2 Cabangbungin terjadi di lokasi tersebut,” jelasnya. Saat tawuran, MRA dan MA menggunakan celurit panjang untuk menyerang korban, sehingga menyebabkan korban mengalami luka bacok yang fatal. Meskipun korban dibawa ke Klinik Safira dekat lokasi kejadian, namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
Polisi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dua hari setelah kejadian, MRA berhasil ditangkap di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, sedangkan MA diamankan di pondok pesantren di Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua celurit panjang, dua sepeda motor, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku MRA dan MA dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar. Saufi meminta semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan pemerintah desa, untuk selalu mengawasi anak-anak agar peristiwa tawuran dapat dicegah.
“Jika ada potensi tawuran, segera bubarkan atau hubungi polisi. Kami akan terus melakukan patroli agar keamanan tetap terjaga,” ujarnya. Dengan demikian, tawuran yang merenggut nyawa pelajar harus dihindari demi keamanan dan ketertiban bersama.