HUKUM

Gerobak Dagang dan Korupsi: Polri Tetapkan 2 Tersangka!

Bareskrim Polri telah menetapkan Mashur dan Bambang Widianto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag periode 2018-2019. Menurut Wadirtipikor Bareskrim Polri, keduanya telah berperan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagai pihak penyedia barang. Penetapan keduanya sebagai tersangka sebenarnya dilakukan pada Juli 2023, namun baru diungkapkan belakangan oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangka tersebut merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramida Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Bangsa. Berkas mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya pada 12 Juli 2024. Hal ini dilakukan setelah berkas tahap satu dikembalikan oleh JPU Kejagung untuk dilengkapi pada 29 Mei 2024.

Sebelum melimpahkan kembali ke Kejagung, penyidik telah memeriksa saksi dan menyita dua bidang tanah serta satu mobil sebagai kelengkapan berkas. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan Kejagung agar segera menerbitkan berkas perkara lengkap, sehingga kedua tersangka serta barang bukti dapat disidangkan.

Sebelumnya, penyidik Dittipidkor telah melimpahkan berkas dua tersangka lainnya, Putu Indra Wijaya (PIW) dan Buana Priambudi (BP), untuk disidangkan. Putu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan gerobak dagang tahun 2018 di DJP3DN DJPN Kemendag, sedangkan Buana Priambudi adalah PPK pengadaan gerobak dagang tahun 2019.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara. Proses hukum terhadap para tersangka ini terus berjalan, dan diharapkan keadilan akan segera ditegakkan. Semoga tindak korupsi semakin diberantas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *