HUKUM

BNN RI Ungkap Kasus Pencucian Uang dari Malaysia ke Palembang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia telah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang. Kepala BNN Republik Indonesia, Marthinus Hukom, menyatakan dalam konferensi pers di Palembang bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika dari empat tersangka yang terlibat dalam tindak pencucian uang tersebut. Selain itu, aset senilai lebih dari Rp64 miliar juga berhasil disita dalam pengungkapan tersebut.

Menurut Marthinus Hukom, penyitaan aset ini sangat penting dalam penanganan para pelaku kejahatan untuk mencegah mereka mencoba melarikan diri dari penyelidikan. Hal ini menunjukkan ketelitian dan komitmen dalam menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para pelaku kejahatan. Penyelidikan terhadap pencucian uang ini bertujuan untuk menjaga amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Selain itu, BNN juga fokus dalam menindak para pelaku yang menggunakan narkotika dan mengalami ketergantungan untuk ditangani. Marthinus Hukom juga mengucapkan terima kasih kepada direktur tindak pidana pencucian uang, Polda Sumsel, jajaran Kodam Sriwijaya, dan seluruh stakeholder terkait yang telah membantu BNN RI dan aparat hukum dalam memberantas narkoba dengan kerja keras mereka.

Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti pencucian uang berupa aset benda gerak dan tak gerak senilai lebih dari Rp64 miliar. Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.

Dalam kasus ini, ditemukan adanya dua kasus pencucian uang yang melibatkan Malaysia dan Palembang serta Aceh-Palembang. Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana transaksi narkotika ke pihak ketiga. Para tersangka ini dijerat dengan pasal pencucian uang dan narkotika sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rianto R Djajadi, menyatakan harapannya agar penanganan narkotika di Sumsel tidak hanya berhenti pada kurir dan pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia berharap agar BNN terus bersinergi dalam menangani permasalahan narkotika di wilayah Sumsel dan memerangi para pelaku penyalahgunaan narkotika yang juga terlibat dalam pencucian uang.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir berbagai pejabat dan tokoh masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan narkotika dan pencucian uang. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas kejahatan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *