PEMERINTAHAN

Dana Desa Mencapai Rp 609,9 Triliun Selama 2015-2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 609,9 triliun selama periode 2015-2024. Dana desa merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Menurut data yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu (@ditjenpk), alokasi dana desa terus mengalami peningkatan sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2015. Pada tahun tersebut, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20,76 triliun, yang kemudian meningkat menjadi Rp 71 triliun pada tahun 2024.

“Dana desa terus mengalami peningkatan dan telah menjadi komponen pendapatan terbesar dalam APBDes,” tulis akun Instagram @ditjenpk, dikutip pada Jumat (11/10/2024). Alokasi dana desa terus meningkat setiap tahunnya hingga tahun 2021, meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2022 sebelum kembali meningkat pada tahun 2023 dan 2024.

Pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan Rp 20,8 triliun dana desa dan seluruhnya terserap. Alokasi dana desa juga terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya, seperti pada tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun dengan realisasi Rp 46,7 triliun. Alokasi dana desa pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 60 triliun, namun realisasinya sedikit di bawah alokasi yang telah ditetapkan.

Dari tahun 2019 hingga 2021, alokasi dana desa terus meningkat, dengan realisasi yang juga mengalami peningkatan. Namun, pada tahun 2022 terjadi penurunan alokasi sebesar Rp 4 triliun sebelum kembali meningkat pada tahun 2023 dan 2024.

Dengan peningkatan alokasi dana desa ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah desa mandiri dan mengurangi jumlah desa tertinggal. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2018, jumlah desa tertinggal mencapai lebih dari 25.000 desa, namun turun di bawah 25.000 desa pada tahun 2019 dan sekitar 15.000 desa pada tahun 2020. Pada tahun 2021, jumlah desa mandiri meningkat mendekati 5.000 desa sementara jumlah desa tertinggal berkurang di bawah 15.000 desa.

Tren ini terus berlanjut hingga tahun 2024, di mana jumlah desa mandiri terus meningkat sementara jumlah desa tertinggal terus menurun. Kementerian Keuangan terus mendorong kemandirian desa melalui kebijakan terkait dana desa sebagai bagian dari Transfer ke Daerah (TKD).

Dengan adanya alokasi dana desa yang terus meningkat, diharapkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat terus ditingkatkan. Semoga dengan program ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih mandiri dan berkembang secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *