Eks Istri Abdul Gani Terlibat Saksi Kasus Pencucian Uang
KPK baru aja manggil Faoniah H Jauhar, istri mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dia dipanggil buat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan suaminya.
“Jadi, pemeriksaan kali ini di gedung KPK Merah Putih untuk FHJ, yang sehari-hari urus rumah tangga sebagai istri Gubernur Maluku Utara AGK,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan kepada wartawan hari Rabu (4/9/2024).
Selain Faoniah, KPK juga manggil dua saksi lainnya hari ini, yaitu Ardian Soleman yang merupakan ASN, dan Maizon Lengkong, pemilik PT Prisma Utama.
Abdul Gani Kasuba sekarang statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dia diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara yang totalnya mencapai Rp 500 miliar dari APBN.
Dia diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek supaya terlihat sudah lebih dari 50 persen agar anggaran bisa dicairkan. Gani juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar, yang katanya digunakan untuk biaya penginapan hotel dan keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, dia juga diduga mendapatkan setoran dari ASN di Maluku Utara.
Jaksa menuntut Abdul Gani dengan hukuman 9 tahun penjara dan juga uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Kalau dia gak bisa bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya bisa disita dan dilelang buat nutupin uang pengganti tersebut.