Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
Bea Cukai Parepare baru-baru ini melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Pemusnahan ini berlangsung di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada hari Selasa, 19 November 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis produk ilegal, seperti rokok, tembakau, dan minuman keras. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.648.420 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 2,25 miliar, 110.000 gram tembakau iris senilai Rp 30,25 juta, 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, serta 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta. Total kerugian negara akibat barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,58 miliar, yang meliputi cukai, pajak rokok, dan PPn HT.
Dawny juga menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare. Dia juga mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran barang ilegal.
“Ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Parepare dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman beralkohol, dan barang ilegal lainnya,” tambah Dawny.