TINDAKAN KRIMINAL

3 Pelaku Begal Anggota TNI Masih di Bawah Umur

Polisi berhasil menangkap pelaku begal yang telah merampas seorang anggota TNI di Medan. Kepala Polsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, mengungkapkan bahwa ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Korban adalah saudara Marsono, yang merupakan anggota TNI berusia 48 tahun.

Awalnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku begal yang masih di bawah umur dari total enam pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku lain yang merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut. Mereka adalah MRZ, ATO, AFM, dan A alias Atok sebagai otak pelaku.

Meskipun keempat pelaku telah ditangkap, masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap namun identitas mereka sudah diketahui. Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap kedua pelaku tersebut.

Kejadian ini terjadi pada Kamis pagi, saat korban Marsono sedang dalam perjalanan menuju Kodam I/Bukit Barisan. Di perempatan Manhattan di Jalan Gatot Subroto, korban dipepet oleh enam pelaku yang membawa senjata tajam. Korban berhasil melarikan diri setelah ditendang hingga jatuh dari sepeda motornya.

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Polsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya dan membawa mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *