KPK Izinkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Ajukan Gugatan Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik KPK. “KPK memberi kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dihubungi di Jakarta, pada hari Jumat.
Tessa menyatakan bahwa KPK melalui Biro Hukum KPK siap untuk mendampingi dan memantau proses persidangan tersebut. Dia juga yakin bahwa penetapan status tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami yakin bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyelidikan tersebut mencakup tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang dari tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, ada juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi dari tahun 2023 hingga 2024. Penyidik KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meskipun identitas mereka belum diungkapkan secara detail.
Menurut kebijakan KPK, identitas dan rincian kasus korupsi tersebut akan diumumkan setelah penyelidikan selesai. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan di berbagai kantor OPD Pemkot Semarang, termasuk di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran. Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Demikianlah informasi terkait dengan perkembangan kasus korupsi di Kota Semarang yang sedang ditangani oleh KPK. Kita tunggu saja hasil dari proses penyelidikan dan persidangan yang sedang berlangsung. Semoga kebenaran dapat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan.