Pakar Tekankan UU Transfer of Prisoner Sangat Diperlukan
Prof. Hikmahanto Juwana, seorang Guru Besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menekankan pentingnya adanya undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana di Indonesia. Menurutnya, undang-undang tersebut sangat diperlukan untuk memastikan kedudukan hukum dalam proses pemindahan narapidana, terutama ketika ada permintaan dari negara lain untuk memindahkan warganya yang menjadi narapidana di Indonesia ke negara asalnya.
Dalam konteks pemindahan terpidana mati seperti kasus Mary Jane yang akan dipindahkan ke Filipina, Prof. Hikmahanto menyatakan bahwa hal tersebut sah dilakukan dengan berdasarkan kesepakatan antara kedua negara. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan hukum dalam proses tersebut agar tidak melanggar hukum Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga telah menyampaikan wacana mengenai penyusunan undang-undang mengenai pemindahan narapidana. Dia menegaskan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam proses transfer of prisoner.
Meskipun pemindahan narapidana sudah dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, namun hingga saat ini belum ada undang-undang turunan yang mengatur secara detail mengenai proses pemindahan narapidana. Oleh karena itu, pemerintah masih dalam tahap diskusi untuk menentukan aspek hukum dalam pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga sedang mengkaji permintaan pemindahan narapidana dari negara lain, seperti Prancis dan Australia. Agus menekankan pentingnya adanya kesepakatan bersama antara negara yang terlibat dalam proses pemindahan narapidana untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan baik dan sesuai hukum.
Secara keseluruhan, pemindahan narapidana memang merupakan hal yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus dalam aspek hukumnya. Dengan adanya undang-undang yang mengatur dengan jelas mengenai pemindahan narapidana, diharapkan proses tersebut dapat dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.