HUKUM

Menkum Janji Akan Transparansi 44 Ribu Nama Narapidana yang Mendapatkan Amnesti

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berjanji akan transparansi dalam hal pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada publik untuk mengawasi siapa saja yang akan mendapatkan pengampunan tersebut. “Kami akan memastikan bahwa ketika data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah lengkap, kami akan membukanya kepada publik,” ujar Supratman usai acara di Jakarta.

Supratman mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih menunggu data nama-nama narapidana yang akan menerima amnesti dari Kementerian Imipas. Dia berharap data tersebut dapat selesai dalam waktu dekat dan terus berkomunikasi dengan Menteri Imipas mengenai progresnya. Namun, tanpa data yang jelas, mereka tidak bisa melakukan banyak hal. Menteri Imipas telah menjanjikan bahwa nama-nama tersebut akan segera diserahkan.

Meskipun demikian, proses seleksi para narapidana yang layak mendapatkan amnesti mungkin memakan waktu lebih lama dari perkiraan karena asesmen yang ketat harus dilakukan. Oleh karena itu, Kemenkum tidak memiliki target waktu tertentu untuk menyelesaikan daftar tersebut. Keputusan akhir akan ditentukan oleh Presiden setelah proses asesmen selesai.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban bagi narapidana usia produktif untuk mengikuti program komponen cadangan (komcad) guna mendapatkan amnesti. Presiden Prabowo berpendapat bahwa narapidana narkotika sebaiknya direhabilitasi daripada dipenjara, sehingga dia ingin memberikan amnesti kepada mereka.

Dengan demikian, pemerintah sedang bekerja keras untuk memastikan proses pemberian amnesti kepada narapidana dilakukan secara transparan dan adil. Semua keputusan akan diambil dengan pertimbangan matang demi kepentingan publik dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *