TINDAKAN KRIMINAL

Eks Anggota TNI Jadi Korban Pembunuhan, 7 Pelaku Diburu Polisi

Polisi masih terus memburu tujuh orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44), yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, ada tujuh orang lain yang masih dalam pengejaran, yaitu berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS. Mereka akan segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketujuh orang tersebut diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Polisi telah berhasil menangkap empat orang terduga pelaku, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45). Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan polisi yang diajukan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar atas nama korban.

Tim Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Motif dari pembunuhan ini diduga terkait dengan masalah mobil rental yang disewa korban dari salah satu pelaku. Korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku merasa terdesak dan akhirnya membunuh korban.

CJS diduga menjemput korban, sedangkan MFIH dan FA melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dan menebas kakinya menggunakan sebilah parang panjang. Setelah korban tewas, mayatnya dibawa ke Labuhanbatu Utara dan ditenggelamkan di kolam perkebunan kelapa sawit.

Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk dengan tangan dan kaki terikat serta diberi pemberat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.

Polisi terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Semoga keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *