TINDAKAN KRIMINAL

Operasi Gabungan Ungkap Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Tiga Tersangka Ditahan di Sumatera Barat

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi. Ketiga tersangka tersebut adalah penjual dari Sumatera Barat yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal 7,74 kilogram sisik trenggiling.

Saat ini, orang-orang yang dicurigai melakukan tindak pidana sedang ditahan di pusat penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Mereka berisiko dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d yang terkait dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Senin, 13 Mei lalu, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan dari KLHK dan kepolisian. Sisik trenggiling yang disita dari ketiga tersangka tersebut diyakini berasal dari perdagangan ilegal satwa dilindungi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan konservasi.

Kasus ini terungkap setelah mendapat informasi mengenai perdagangan sisik trenggiling di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, kata Subhan, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera. Menggunakan pengetahuan tersebut, tim kombinasi dari Gakkum KLHK dan Polda Sumatera Barat melakukan penyisiran terhadap peredaran hewan liar tersebut.

Perdagangan satwa dilindungi telah menjadi masalah yang mendesak di Indonesia, dengan populasi satwa liar yang terus menurun karena eksploitasi ilegal oleh sindikat perdagangan satwa. Trenggiling, sebagai salah satu spesies yang dilindungi di Indonesia, menjadi sasaran utama perdagangan ilegal karena nilai jual tinggi dari bagian-bagian tubuhnya, seperti sisik.

Subhan mengungkapkan bahwa ketika mereka ditangkap, YEN dan AP membawa tas yang berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 6,69 kilogram. Dugaan mengenai RA, yang ditangkap belakangan, adalah bahwa dia adalah pemilik dari hewan yang dilindungi ini. Subhan mengungkapkan bahwa investigator masih sedang menyelidiki kemungkinan terlibatnya pihak lain dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan hewan dan tumbuhan liar di Sumatera Barat.

Menurut pendapat Subhan, YEN (44 tahun) dan AP (31) telah ditangkap oleh penyidik di area sebuah penginapan yang terletak di Jalan Sawah Paduan, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Pada Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, tim berhasil menangkap seorang perempuan dengan inisial RA yang berusia 38 tahun.

Langkah-langkah tegas dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan satwa dilindungi. Selain itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan ilegal satwa harus terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan mencegah kepunahan spesies yang semakin mengkhawatirkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *