Oknum Polisi Gorontalo Terlibat Kasus Penipuan dan Asusila, Masyarakat Harus Waspada
Sebuah kasus kontroversial melibatkan oknum polisi di Gorontalo mencuat ke permukaan, menyita perhatian publik. Oknum polisi tersebut diduga terlibat dalam penipuan terhadap warga setempat, yang menambah daftar hitam perilaku tidak terpuji yang pernah mereka lakukan. Lebih mencengangkan lagi, oknum tersebut sebelumnya juga pernah terjerat dalam kasus asusila, menjatuhkan citra kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat.
Kronologi Pengakuan Pelaku Sebagai Oknum Polisi
Menurut laporan yang diterima, oknum polisi tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Dalam upaya meyakinkan korban, oknum polisi ini menggunakan kedok sebagai penegak hukum yang bersih dan bertanggung jawab.
Individu yang bertugas sebagai polisi yang diberi inisial RG di Kota Gorontalo diduga melakukan penipuan terhadap penduduk dengan nilai uang sebesar Rp 14 juta melalui taktik dengan menggunakan mobil sewaan sebagai jaminan. Akan tetapi, hal yang mengejutkan adalah bahwa RG sebenarnya pernah terlibat dalam kasus kejahatan seksual. Saat ini, RG berisiko mendapat sanksi etik, meskipun informasi tentang keberadaannya masih belum jelas.
Menurut Kepala Kepolisian Resort Kota Gorontalo, Kombes Ade Permana, RG telah melanggar peraturan etik karena terlibat dalam perilaku yang tidak senonoh dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan selama 5 tahun 4 bulan sejak tanggal 7 Mei 2020. Pada tanggal 2 September 2022, RG berhasil diberikan kelonggaran dalam tuntutan hukuman. Walaupun RG sedang tengah menghadapi proses sidang kode etik, dia sudah dua kali tidak menghadiri panggilan sidang tersebut.
Walaupun belum ada informasi mengenai keberadaan RG, ia adalah anggota Polresta Gorontalo Kota. Kejadian ini menjadi sorotan setelah RG dilaporkan ke Bagian Profesional Polisi Kepolisian Daerah Gorontalo atas dugaan penipuan terhadap warga dengan jumlah uang sebesar Rp 14 juta melalui tindakan menjaminkan mobil sewaan. Ternyata, kendaraan yang dijadikan jaminan adalah mobil sewaan, bukan kepunyaan RG sendiri. Menurut Rizki Mohi, RG belum mengembalikan uang yang dipinjamnya selama 2 bulan.
Penting untuk diingat bahwa setiap polisi harus mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka. Apabila kesalahan terbukti, hukuman hukum dan aturan etika akan diterapkan dengan keras. RG berpotensi menghadapi pemecatan tak hormat jika terbukti melakukan kesalahan. Harapannya bahwa masalah ini dapat terungkap dengan baik dan memberikan keadilan bagi mereka yang terkena dampaknya.