TINDAKAN KRIMINAL

Bos Debt Collector yang Kabur Selama Setahun Akhirnya Ditangkap Polda Jateng

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil menangkap AM, bos debt collector yang selama ini menjadi buron sejak tahun 2023 di Jambi. AM akhirnya ditangkap ketika sedang bersama teman wanitanya. “AM adalah bos dari perusahaan DC dan kabur ke Jambi. Di sana, dia mendirikan perusahaan DC dan mulai beroperasi. Saat ditangkap, dia bersama seorang wanita,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora.

Selain AM, Polda Jateng juga berhasil menangkap satu buronan lainnya, yaitu Sunardi alias Aceng. Johanson menjelaskan bahwa keduanya terlibat dalam kasus merampas mobil nasabah yang mengalami kredit macet. Kejadian pertama terjadi di halaman parkir sebuah bank di Jalan Pemuda, Semarang, pada tanggal 6 Oktober 2023. Sedangkan kejadian kedua terjadi di halaman House of Niti Kedungmundu pada tanggal 2 November 2023.

“Ini adalah kasus yang terjadi tahun lalu, dengan laporan yang melibatkan pasal 368, 365, dan 363 KUHP yang dilakukan oleh pihak DC,” jelas Johanson.

Sementara itu, AM mengaku bahwa selama menjadi buron, dia sering berpindah-pindah tempat. Ketika ditanya mengenai pendirian perusahaan DC baru di Jambi, AM membantah. “Saya tidak mendirikan perusahaan, hanya bekerja sebagai DC di tempat lain,” ucap AM saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Aceng, tersangka lainnya, juga mengakui bahwa dia sering berpindah-pindah tempat tinggal dan terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Setelah mengetahui bahwa AM telah ditangkap, Aceng akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.

Kedua tersangka ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. Polda Jateng berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa depan, dan masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan agar tidak menjadi korban dari tindakan kriminal seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *