MIFX Dinyatakan Tidak Memiliki Kaitan Hukum Apapun soal Penghimpunan Dana Investasi di Bali
PT Monex Investindo Futures (MIFX) telah dinyatakan tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan I Nyoman Tridana Yasa dari PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK). Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Nomor 454/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada tanggal 18 Juli 2024 setelah MIFX mengajukan keberatan. Kasus ini bermula ketika I Nyoman Tridana Yasa melakukan penghimpunan dana investasi di Bali sejak tahun 2022, dengan iming-iming imbal hasil tinggi dan tanpa risiko kepada masyarakat. Kerugian akibat tindak kejahatan penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 28 miliar dengan korban sekitar 354 orang.
Para korban kemudian menggugat I Nyoman Tridana Yasa dan PT DOK atas perbuatan melawan hukum, namun MIFX juga terseret dalam gugatan tersebut sebagai platform transaksi perdagangan berjangka. Namun, setelah melalui persidangan, majelis hakim menilai bahwa penggugat keliru dalam mengidentifikasi MIFX sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.
Direktur Utama MIFX, Ferhad Annas, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di perdagangan berjangka. Dia menekankan pentingnya memilih pialang yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menghindari kasus serupa di masa depan. Ferhad juga menegaskan bahwa MIFX adalah platform trading forex yang teregulasi dan tidak pernah membuka investasi titip dana atau menjanjikan keuntungan pasti dari perdagangan berjangka.
MIFX merupakan platform trading forex lokal dan resmi pertama di Indonesia yang menyediakan opsi trading lot mikro (0,01 lot). MIFX memiliki lisensi dari Bappebti, serta menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Selain itu, MIFX juga merupakan anggota lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan International Clearing House (ICH).
Dengan demikian, MIFX tetap berkomitmen untuk memberikan layanan trading forex yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Semua transaksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa adanya investasi titip dana. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap penipuan yang menggunakan modus operandi serupa, serta memastikan bahwa mereka bertransaksi dengan pialang yang terpercaya dan memiliki izin resmi.