TINDAKAN KRIMINAL

3 Begal Tewaskan Ayah yang Hendak Jemput Putrinya di Bogor

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap tiga begal yang menewaskan seorang ayah yang hendak menjemput putrinya di Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang berat. “Saat ini, kasus ini telah masuk dalam ranah pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kematian seseorang, sesuai dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau 338 juncto 340 KUHP,” ujar Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana pada Rabu (22/10/2024). Polisi juga akan segera mengadakan konferensi pers untuk membahas perkembangan kasus ini. Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku berpotensi dihukum dengan hukuman mati, kurungan 20 tahun, atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap komplotan begal yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Salah satu dari tiga pelaku bahkan nekat bunuh diri sebelum berhasil ditangkap oleh polisi. “Ya, benar, alhamdulillah ketiga pelaku telah berhasil diidentifikasi. Mereka adalah Ajum Jumadi (36), Muhamad Dian alias Rian (24), dan pelaku yang sudah meninggal, S,” ungkap Kapolsek Ciampea Kompol Suminto saat diminta konfirmasi pada Selasa (22/10). Suminto menjelaskan bahwa dua pelaku, Ajum Jumadi dan Rian, berhasil ditangkap pada malam Senin (22/10), sementara pelaku berinisial S ditemukan telah meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya.

“Pelaku S sudah ditemukan meninggal dunia karena gantung diri di rumahnya di Ciampea, Kabupaten Bogor. Saat ditemukan, tubuhnya sudah membusuk,” jelas Suminto. Pelaku S ditemukan sudah meninggal selama 3-5 hari di Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea. Tempat tersebut merupakan tempat tinggalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *