PEMERINTAHAN

Mudah dan Praktis! Nikmati Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro

Polda Metro Jaya dengan Ditlantasnya memberikan layanan SIM keliling sebagai upaya memudahkan masyarakat Jakarta dalam memperpanjang SIM mereka. Layanan ini tersedia di empat lokasi yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Jadi, jika Anda berada di salah satu dari keempat lokasi tersebut, Anda memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan lebih mudah.

Namun, sebelum Anda menuju ke lokasi layanan SIM keliling, pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta fotokopi keduanya. Penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen ini lengkap dan valid, karena tanpa itu Anda tidak akan dapat memperpanjang SIM Anda.

Setelah sampai di titik pelayanan SIM mobile, Anda akan diminta mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan psikologi. Ini adalah prosedur standar yang diterapkan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk memperpanjang SIM Anda. Perlu diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM jenis A dan SIM jenis C. Jadi, jika Anda memiliki jenis SIM lain atau jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda perlu mengurusnya di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Upaya memperpanjang SIM A akan menghabiskan biaya sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C akan diperlakukan dengan biaya sebesar Rp75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 juga biaya asuransi sebesar Rp50.000. Oleh karena itu, pastikan Anda menyiapkan uang tunai yang cukup sebelum menuju ke lokasi layanan. Jangan lupa bahwa jika Anda tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, Anda dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jadi, pastikan Anda membawa SIM yang masih valid untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Layanan SIM keliling ini merupakan inisiatif yang sangat membantu bagi masyarakat Jakarta, karena memungkinkan mereka untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus menghadiri kantor polisi yang mungkin jauh dari tempat tinggal atau tempat kerja mereka. Dengan demikian, diharapkan layanan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta memperkuat keselamatan berkendara di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *