HUKUM

Petugas Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Kulit Ular dan Biawak di Bakauheni

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kulit ular dan biawak. Kulit-kulit tersebut ditemukan dalam paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Petugas berhasil menyita 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan ini terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Barang-barang tersebut dikemas dalam dua box kardus tanpa dilengkapi dokumen yang diperlukan seperti sertifikat veteriner dan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri.

Paket yang berisi kulit hewan tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur. Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, segala jenis lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.

Donni Muksydayan menyatakan apresiasinya atas kerjasama yang terjalin antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni dalam menjaga keanekaragaman hayati. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kedua pihak. Ia juga mengingatkan bahwa praktik perdagangan ilegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum semakin diperketat.

Masyarakat diharapkan untuk ikut serta dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan ilegal satwa maupun produk turunannya demi menjaga kelestarian hayati Indonesia. Sinergi antara pihak berwenang dan masyarakat sangat penting dalam upaya melawan perdagangan ilegal satwa.

Dengan adanya kerjasama yang baik antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni, diharapkan kasus penyelundupan seperti ini dapat dicegah dan ditindaklanjuti dengan baik. Semua pihak harus bersatu untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *