HUKUM

Keluarga Dokter Koas Unsri Menjadi Korban Penganiayaan Mendesak Pelaku Diproses Hukum

Keluarga Muhammad Luthfi, seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban penganiayaan, menuntut agar pelaku berinisial DT ditindak sesuai hukum oleh Polda Sumatera Selatan. Kejadian tersebut menyebabkan Luthfi mengalami luka memar di wajah dan syok berat setelah serangan berulang kali oleh DT, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

“Kami sudah melaporkan insiden ini kepada polisi dan berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wahyu Hidayat, ayah Luthfi, ketika ditemui di RS Bhayangkara M Hasan Palembang, Jumat (13/12/2024). Wahyu merasa kecewa dengan kejadian ini karena pendidikan seorang dokter membutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Ia berharap agar keadilan ditegakkan dalam kasus ini. “Kami merasa kecewa dengan kejadian ini, dan kami ingin keadilan ditegakkan,” katanya.

Sejak kejadian itu terjadi, Wahyu mengatakan bahwa keluarga DT belum menghubungi mereka. Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa keluarga Luthfi juga belum siap untuk bertemu dengan keluarga pelaku karena fokus pada pemulihan anaknya. “Belum ada yang menghubungi kami, dan kami belum siap. Biarkan proses hukum berjalan dengan semestinya. Kami percayakan semuanya kepada polisi,” ungkapnya.

Sementara itu, DT, pelaku penganiayaan terhadap Luthfi, menyatakan keinginannya untuk berdamai. Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati, mengatakan bahwa keluarga pelaku siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh biaya pengobatan Luthfi. “Saya datang ke sini (Mapolda Sumsel) bersama DT dengan niat baik, meminta maaf, dan siap bertanggung jawab dengan bertemu keluarga korban. Kami akan mencoba menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana. LD (pelaku) juga terganggu secara emosional karena kejadian ini,” ujar Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).

Titis menegaskan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan, terutama terhadap calon dokter, tidak dapat dibenarkan. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Sebagai kuasa hukum, Titis berjanji akan mencari solusi damai dan akan bertemu dengan pihak fakultas untuk mengurangi dampak masalah ini. “Kami akan mencoba mediasi dan bertanggung jawab atas biaya pengobatan. Kami juga akan bertemu dengan dekan dan kaprodi untuk mengurangi dampak masalah ini,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *