Melihat E-Litigasi dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Melihat E-Litigasi dalam Sistem Peradilan di Indonesia

E-litigasi merupakan perkembangan dari konsep e-court yang tidak hanya menyediakan layanan administrasi secara elektronik, tetapi juga seluruh proses persidangan. Definisi e-litigasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (Perma/1/2019): “Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Intinya, e-litigasi adalah proses beracara di persidangan tanpa harus bertatap muka langsung dan datang ke kantor Pengadilan.”

Dalam sistem peradilan elektronik (e-court), apabila mediasi tidak berhasil mencapai perdamaian, persidangan akan dilanjutkan secara elektronik untuk pemeriksaan pokok perkara. Kedua pihak yang berperkara harus menyetujui untuk melanjutkan proses persidangan melalui e-litigasi. Saat ini, e-litigasi telah diterapkan di semua pengadilan di Indonesia sejak tahun 2020, sesuai dengan Perma/1/2019.

Sistem peradilan elektronik ini telah berjalan selama hampir empat tahun dan telah mewadahi pelaksanaan proses persidangan secara langsung. Sistem ini mencakup dokumen persidangan, pembuktian, dan pengucapan putusan secara elektronik. E-court diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan empat lembaga peradilan di bawahnya. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pengadilan, tetapi juga oleh pencari keadilan dan advokat yang mewakilinya.

Persidangan perkara perdata melalui e-litigasi merupakan inovasi yang lebih luas daripada sekadar administrasi pengadilan. Potensi e-litigasi untuk dikembangkan lebih lanjut sangat besar dan akan memudahkan Mahkamah Agung. Namun, tetap ada tantangan yang harus dihadapi dalam mengimplementasikan e-litigasi sebagai terobosan baru bagi peradilan Indonesia.

Salah satu potensi dari persidangan elektronik adalah meminimalisir interaksi fisik dalam pelayanan publik. Pendaftaran melalui e-court memungkinkan pihak yang mendaftar perkara tidak perlu datang ke pengadilan. Dengan menggunakan aplikasi e-court, pengelolaan perkara menjadi lebih transparan dan akuntabel. Data yang diunggah tidak akan hilang, lebih mudah disusun dalam arsip, dan menghemat waktu serta biaya persidangan secara signifikan.

E-litigasi juga memiliki potensi untuk melindungi data para pihak yang tersimpan selamanya, mencegah kehilangan atau kerusakan berkas, serta mencegah praktik korupsi dengan meningkatkan transparansi sistem peradilan. Biaya pendaftaran melalui e-court sangat membantu aksesibilitas keadilan dengan biaya minim dan proses cepat.

Meskipun e-litigasi memberikan solusi praktis dan efektif berbasis teknologi informasi, masih ada tantangan yang harus diatasi, seperti akses internet yang kurang baik. Infrastruktur yang kurang memadai di beberapa wilayah membuat pelaksanaan e-litigasi sulit dilakukan. Diperlukan fasilitas yang memadai dan peningkatan keahlian sumber daya manusia dalam menggunakan teknologi informasi.

Perbandingan biaya antara litigasi konvensional dan e-litigasi menunjukkan perbedaan yang signifikan. Biaya e-litigasi jauh lebih murah dibandingkan dengan litigasi konvensional, sehingga menjadi alternatif yang lebih menguntungkan bagi pihak yang berperkara.

Untuk mengoptimalkan penerapan e-litigasi di Indonesia, diperlukan perkuatan infrastruktur yang mendukung. E-litigasi akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *