Melihat E-Litigasi dalam Sistem Peradilan di Indonesia
E-litigasi merupakan perkembangan dari konsep e-court yang tidak hanya menyediakan layanan administrasi secara elektronik, tetapi juga seluruh proses persidangan. Definisi e-litigasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (Perma/1/2019): “Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Intinya, e-litigasi adalah proses beracara di persidangan tanpa harus bertatap muka langsung dan datang ke kantor Pengadilan.”
Dalam sistem peradilan elektronik (e-court), apabila mediasi tidak berhasil mencapai perdamaian, persidangan akan dilanjutkan secara elektronik untuk pemeriksaan pokok perkara. Kedua pihak yang berperkara harus menyetujui untuk melanjutkan proses persidangan melalui e-litigasi. Saat ini, e-litigasi telah diterapkan di semua pengadilan di Indonesia sejak tahun 2020, sesuai dengan Perma/1/2019.
Sistem peradilan elektronik ini telah berjalan selama hampir empat tahun dan telah mewadahi pelaksanaan proses persidangan secara langsung. Sistem ini mencakup dokumen persidangan, pembuktian, dan pengucapan putusan secara elektronik. E-court diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan empat lembaga peradilan di bawahnya. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pengadilan, tetapi juga oleh pencari keadilan dan advokat yang mewakilinya.
Persidangan perkara perdata melalui e-litigasi merupakan inovasi yang lebih luas daripada sekadar administrasi pengadilan. Potensi e-litigasi untuk dikembangkan lebih lanjut sangat besar dan akan memudahkan Mahkamah Agung. Namun, tetap ada tantangan yang harus dihadapi dalam mengimplementasikan e-litigasi sebagai terobosan baru bagi peradilan Indonesia.
Salah satu potensi dari persidangan elektronik adalah meminimalisir interaksi fisik dalam pelayanan publik. Pendaftaran melalui e-court memungkinkan pihak yang mendaftar perkara tidak perlu datang ke pengadilan. Dengan menggunakan aplikasi e-court, pengelolaan perkara menjadi lebih transparan dan akuntabel. Data yang diunggah tidak akan hilang, lebih mudah disusun dalam arsip, dan menghemat waktu serta biaya persidangan secara signifikan.
E-litigasi juga memiliki potensi untuk melindungi data para pihak yang tersimpan selamanya, mencegah kehilangan atau kerusakan berkas, serta mencegah praktik korupsi dengan meningkatkan transparansi sistem peradilan. Biaya pendaftaran melalui e-court sangat membantu aksesibilitas keadilan dengan biaya minim dan proses cepat.
Meskipun e-litigasi memberikan solusi praktis dan efektif berbasis teknologi informasi, masih ada tantangan yang harus diatasi, seperti akses internet yang kurang baik. Infrastruktur yang kurang memadai di beberapa wilayah membuat pelaksanaan e-litigasi sulit dilakukan. Diperlukan fasilitas yang memadai dan peningkatan keahlian sumber daya manusia dalam menggunakan teknologi informasi.
Perbandingan biaya antara litigasi konvensional dan e-litigasi menunjukkan perbedaan yang signifikan. Biaya e-litigasi jauh lebih murah dibandingkan dengan litigasi konvensional, sehingga menjadi alternatif yang lebih menguntungkan bagi pihak yang berperkara.
Untuk mengoptimalkan penerapan e-litigasi di Indonesia, diperlukan perkuatan infrastruktur yang mendukung. E-litigasi akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang mencari keadilan.