WNI Ditangkap Nyelundupin 2,67 Kg Heroin di Soetta
Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin. Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) tertangkap dengan barang bukti seberat 2,67 kg heroin. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ZM, SS, dan AH yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
Awalnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap ZM saat ia tiba di bandara. ZM adalah penumpang pesawat yang datang dari Singapura dan tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta. Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa ZM membawa koper pada tanggal 22 September 2024 dan ketika koper tersebut diperiksa, ditemukan heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan di dalamnya.
Setelah ZM ditangkap, petugas berhasil mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka SS. Dari hasil interogasi, ZM dan SS mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial AH untuk mengambil heroin dari Kamboja yang diserahkan oleh seorang perempuan bernama Dewi Astuti (DA). AH kemudian ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pelaku merupakan bandar narkoba jaringan internasional yang mendapatkan barang dari WNI bernama Dewi Astuti (DA) yang berada di luar negeri. DA diduga merekrut kurir narkoba internasional yang terlibat dalam jaringan narkotika di Asia Tenggara dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Marthinus menegaskan bahwa kerjasama antara Bea Cukai dan BNN RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan heroin dari Asia Tenggara yang dikendalikan oleh jaringan internasional. Salah satu pelaku adalah warga negara Indonesia yang berada di Golden Triangle dan bertugas merekrut kurir internasional.
Keberhasilan tim gabungan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Semoga tindakan tegas terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera bagi orang-orang yang mencoba melanggar hukum dengan menyelundupkan narkotika ke dalam negeri. Semoga Indonesia dapat terbebas dari ancaman bahaya narkotika demi masa depan yang lebih baik.