TINDAKAN KRIMINAL

Polda Banten Tangkap 11 Tersangka Pembakaran Peternakan Ayam di Serang

Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera di Kabupaten Serang. Kombes Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak terkait.

“Sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar akibat kejadian ini. PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dian dalam siaran persnya.

Sebanyak sebelas tersangka berhasil ditangkap secara terpisah, termasuk lima di antaranya yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai santri. Barang bukti yang disita oleh petugas meliputi batu, tempat pakan ayam, pecahan kaca, selang gas, abu sisa pembakaran, pintu meja, terpal warna biru, besi, dan tatakan alas.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Motif dan modus kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Dugaan sementara mengarah pada motif ketidakpuasan terhadap keberadaan PT. STS yang diduga mencemarkan lingkungan. Modus dari kejadian tersebut adalah melakukan perusakan dan pembakaran agar PT. STS tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” jelas Dian.

Polda Banten akan terus mengusut kasus ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten, sementara pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *