TINDAKAN KRIMINAL

Pelajar SMP di Sijunjung, Diperkosa Hingga Melahirkan

Seorang siswa SMP berusia 14 tahun yang dikenal dengan inisial S telah menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda di Sijunjung, Sumatera Barat. Pelaku yang bernama AR (25) telah ditangkap oleh pihak berwenang. “Ya, kami berhasil menangkap pelaku dengan inisial AR sejak Kamis malam. Dia ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang akhirnya melahirkan seorang bayi perempuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin kepada detikSumut pada Sabtu.

Yasin mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan hubungan intim dengan korban yang masih berstatus sebagai siswa SMP sebanyak tiga kali. Aksi terakhir pelaku dilakukan pada akhir tahun 2023 di area perkebunan sawit di Sijunjung. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali. Yang terakhir dilakukan pada 22 Desember 2023 di area perkebunan sawit. Korban saat ini masih berstatus sebagai siswa SMP,” jelas Yasin.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya hingga melahirkan. “Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami anaknya hingga melahirkan,” ungkapnya.

AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel Mapolres Sijunjung. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Semoga keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan untuk korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Mari bersama-sama menjaga agar kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *