Pahala Nainggolan: Si Calon Pimpinan KPK yang Bikin Hati Adem
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dikatakan memiliki nilai tambah dalam pencalonan diri sebagai pimpinan Lembaga Antirasuah. Menurut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Pahala memiliki pengalaman yang berharga dalam menangani pencegahan korupsi secara langsung.
Yudi menyatakan bahwa Pahala berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK jika ia merasa memenuhi syarat yang diperlukan. Namun, Yudi juga menekankan pentingnya bagi panitia seleksi (pansel) untuk tidak hanya terpaku pada jabatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala, tetapi juga harus menguji kemampuan dan rekam jejaknya seperti kandidat lainnya.
“Saya yakin pansel akan melakukan penelusuran yang mendalam terhadap rekam jejak Pahala selama bekerja di KPK, termasuk kinerjanya dan ketaatannya terhadap aturan,” ujar Yudi. Ia juga mendorong pegawai KPK lainnya yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses seleksi, agar kompetisi semakin berkualitas dan transparan.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terus bertambah. Hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak 203 orang telah mendaftar untuk posisi tersebut. Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Arief Satria, mengumumkan bahwa pendaftaran akan ditutup pada Senin, 15 Juli 2024.
Arief mengajak putra-putri terbaik Indonesia yang peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi untuk segera mendaftar sebagai calon pimpinan atau anggota Dewas KPK. Proses seleksi ini merupakan kesempatan bagi individu yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk berkontribusi dalam memerangi korupsi di Tanah Air.
Dengan semakin banyaknya partisipan dalam proses seleksi ini, diharapkan KPK dapat memiliki pimpinan dan anggota Dewas yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam proses seleksi ini, demi terwujudnya KPK yang lebih kuat dan efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.