Demokrat Marah Besar! KPU DKI Diminta Cepat Jalankan Putusan MK
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah rekapitulasi ulang dilakukan di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cilincing, Jakarta Utara.
“Setelah hasil rekapitulasi suara ulang di KPU Kota Jakarta Utara menyatakan bahwa kursi tersebut milik Partai Demokrat, maka keputusan MK harus segera dijalankan oleh KPU DKI Jakarta,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Taufik Hidayat, saat dihubungi di Jakarta pada hari Jumat.
Menurutnya, dari hasil rekapitulasi suara ulang tersebut, Partai Demokrat berhasil memperoleh 25.010 suara dan berada di atas Partai Nasdem yang hanya mendapatkan 24.354 suara. Sebelumnya, dalam formulir D Hasil yang dipersengketakan, Partai Demokrat hanya mendapatkan 24.993 suara, sedangkan Partai Nasdem meraih 25.033 suara.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati hasil tersebut sesuai putusan final dan mengikat dari MK mengenai sengketa pemilu, sebagai amar putusan atas perkara 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang telah melewati rekapitulasi suara ulang di dapil 2 Jakarta Utara,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah, menyatakan bahwa upaya perjuangan kader Partai Demokrat akhirnya membuahkan hasil, meskipun melalui berbagai dinamika yang harus dihadapi. KPU DKI Jakarta sedang melakukan rapat pleno terkait hasil rekapitulasi suara ulang tersebut yang menetapkan bahwa Partai Demokrat memperoleh kursi di Daerah Pemilihan Jakarta II.
“Dengan berbagai dinamika yang kami lewati, akhirnya upaya dari caleg Demokrat, Neneng Hasanah, berhasil diakomodir. Kecurangan penggelembungan suara juga telah terbukti di MK maupun di KPU Jakarta Utara,” katanya.
Firmansyah menambahkan bahwa melalui rekapitulasi ulang tersebut, salah satu partai terkait terbukti melakukan penggelembungan suara hingga lebih dari 2.100 suara dari 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Sebelumnya, MK telah memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Putusan MK dijatuhkan terhadap perkara No. 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk pengisian anggota DPRD DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II. Partai NasDem menjadi Pihak Terkait dalam perkara tersebut.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Semoga putusan MK dapat dijalankan dengan segera dan masyarakat dapat menerima hasilnya dengan lapang dada. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki proses demokrasi di Tanah Air.