DPR RI Makin Asyik! 26 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mantap!
Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Selasa, telah menyetujui 26 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi undang-undang (UU). Ini merupakan langkah yang penting dalam memperbarui peraturan-peraturan yang sudah ada.
Dari 26 kabupaten/kota yang memiliki undang-undang baru tersebut, terdapat di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat. Penetapan aturan ini merupakan hasil dari pembahasan yang mendalam di Komisi II DPR RI.
“Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar menanyakan apakah RUU yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II telah disetujui untuk menjadi undang-undang?” Pertanyaan ini dijawab dengan suara bulat “setuju” oleh para Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis, yang menyampaikan laporan perancangan UU tersebut menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pondasi hukum tertinggi di Indonesia.
Cornelis juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI melihat perlunya perancangan 26 RUU ini karena sebagian besar kabupaten dan kota masih menggunakan Undang-Undang Sementara Tahun 1950 dalam pembentukannya. Hal ini dianggap sudah tidak relevan dengan ketentuan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.
Menurut Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Soeharso Monoarfa, perancangan 26 UU ini adalah upaya untuk memperbaharui dasar hukum dan cakupan wilayah yang tidak sejalan dengan kondisi saat ini. Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi dalam 26 RUU tersebut juga menunjukkan pengakuan negara terhadap keberagaman masing-masing daerah di Indonesia.
“Mari kita jadikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat dalam menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Soeharso.
Di antara 26 RUU tentang kabupaten/kota yang telah disahkan menjadi UU, termasuk Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Lampung Selatan, Tengah, dan Utara di Provinsi Lampung, serta sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.
Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah-daerah tersebut dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga dengan adanya RUU yang baru ini, berbagai konflik hukum dan administrasi dapat dihindari, sehingga Indonesia terus menjadi negara yang kokoh dalam keragaman.