Yoga Prasetyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Akibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Taruna Akmil
Pengadilan Negeri Depok telah memutuskan bahwa Yoga Prasetyo bersalah atas kasus penipuan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), AH, dan dihukum 2 tahun 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Yoga Prasetyo bin Suryono, terdakwa penipuan terhadap AH, dengan hukuman tersebut pada Selasa (1/10/2024).
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (30/9) dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Lola Oktavia. Mereka menyatakan Yoga bersalah dan terbukti melakukan penipuan. Proses vonis ini melibatkan anggota Majelis Hakim lainnya, yaitu Nartilona dan Mathilda Chrystina Katarina.
Meskipun tuntutan dari JPU sebelumnya adalah hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, Dera menyatakan puas dengan hasil sidang karena vonis yang dijatuhkan tetap sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan, terutama terkait barang bukti elektronik yang digunakan oleh terdakwa dalam aksi penipuannya.
Dalam persidangan, jaksa berhasil menunjukkan bukti-bukti berupa email dan akun iCloud yang digunakan oleh Yoga untuk melakukan penipuan. Beberapa dokumen dan foto yang tersimpan di akun tersebut digunakan untuk menipu korban. Sebagai akibatnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik terdakwa.
Sebelumnya, Yoga telah diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), AH. Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, menegaskan bahwa Yoga dituntut 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus tersebut.
Dalam kesimpulannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah memberikan keadilan dengan menjatuhkan vonis kepada Yoga Prasetyo atas kasus penipuan yang dilakukannya. Semoga dengan adanya putusan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.