HUKUM

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim Terkait Kasus Korupsi Billboard

Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember HS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi di Surabaya.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, HS diduga melakukan belanja reklame tetap (billboard) tanpa kewenangan yang sesuai. Seharusnya, penyelenggaraan belanja billboard dilakukan oleh Biro Reklame sesuai peraturan yang berlaku. Namun, HS melakukan belanja tersebut tanpa proses tender yang seharusnya dilakukan.

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.715.460.002, menurut hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Jawa Timur. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, HS akhirnya ditahan pada tanggal 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.

HS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi HS adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. Korupsi merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan, dan tindakan-tindakan korupsi harus ditindak tegas demi keadilan dan keberlangsungan negara.

Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya anti-korupsi di semua lini pemerintahan. Semua pihak harus bersatu untuk memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *