Respek! KPK Hormati PN Jakpus dan Tak Ganti Hakim Sidangkan Kasus Gazalba Saleh
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa mereka akan menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengubah majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. “Kita hanya bisa berdoa. Kita harus menghormati keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menetapkan susunan majelis hakim. Jadi, kita akan hormati apapun keputusan yang dibuat oleh ketua pengadilan negeri terkait majelis hakim,” kata Alex saat dihubungi di Jakarta pada hari Rabu. Alex mengakui bahwa dia tidak mengetahui alasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak mengganti majelis hakim yang menangani kasus Gazalba Saleh. Namun, dia menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengizinkan KPK untuk kembali menahan Gazalba Saleh di Rutan KPK. “Jika mereka merasa bahwa majelis hakim yang ada saat ini masih independen dan tidak setuju dengan permintaan penggantian majelis hakim, kami tetap menghormati keputusan mereka. Kami telah mengajukan dua permohonan kepada ketua pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar Gazalba Saleh kembali ditahan selama proses persidangan kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA). “Mulai hari ini, Pak Gazalba Saleh akan ditahan lagi, penahanan diperpanjang,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin. Dengan demikian, Gazalba akan ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur selama maksimal 57 hari. Penasihat hukum Gazalba meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan karena memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas. Gazalba juga meminta permohonan lengkapnya dikabulkan oleh Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim tetap meminta agar Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menahan Gazalba.
Setelah ditahan kembali oleh Majelis Hakim, Gazalba langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2024. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa surat dakwaan KPK dalam kasus Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai dengan KUHAP. PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan proses persidangan kasus Gazalba.
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA. Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba juga terancam pidana berdasarkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Gazalba Saleh harus menjalani proses persidangan dengan tegas dan berlawanan dengan hukum yang berlaku.