HUKUM

Polres Serang Menggelar Grebeg Toko Kosmetik dengan Penjualan Ribuan Pil Koplo

Polres Serang melakukan penggerebekan terhadap toko kosmetik yang menjual ribuan pil koplo di daerah Muara Angke, Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan karena toko tersebut kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama MZ (28 tahun) yang berasal dari Lhok Krek, Aceh Utara, beserta ribuan pil koplo berbagai jenis.

Penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat-obatan keras dimulai dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kabupaten Serang. “Awalnya kami menangkap tersangka IA pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di wilayah Kragilan,” ujar Kapolres. Dari penangkapan tersebut, puluhan obat terlarang berhasil diamankan, yang diduga akan disebarluaskan di wilayah hukum Polres Serang.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa obat-obatan tersebut didapat dari seorang warga di Jakarta Utara. Berdasarkan informasi dari IA, Tim Unit Reskrim melakukan pengembangan kasus ke Pasar Muara Angke, Jakarta Utara.

Di Pasar Muara Angke, personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan tersangka MZ, seorang pengedar obat terlarang dengan jumlah barang bukti yang signifikan. “Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan generik sebanyak 1.270 butir, trihexyphenipyl sebanyak 680 butir, dan double Y sebanyak 90 butir,” jelas Kapolres.

Tindakan ini merupakan upaya Polres Serang dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut dilakukan dengan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Tim Unit Reskrim dan Polsek Kragilan.

Kapolres Serang juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat terlarang dan selalu melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib. Polres Serang akan terus melakukan tindakan preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat terlarang dan mencegah penyebaran obat-obatan berbahaya di masyarakat. Polres Serang siap untuk terus berupaya dalam memberantas kejahatan terkait narkotika dan obat terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *