HUKUM

Pelaksanaan HAM dengan Jabatan Analis dari Kemenkumham

Kementerian Hukum dan HAM sedang merancang jabatan fungsional analis hak asasi manusia (HAM) untuk memaksimalkan implementasi HAM dalam berbagai regulasi. “Sebelum tahun 2025 tiba, insyaallah jabatan fungsional ini akan ada,” kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra, dalam sebuah podcast di Jakarta pada hari Rabu.

Dhahana menekankan pentingnya jabatan fungsional analis HAM dalam mencapai tujuan Indonesia ke depan. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki jabatan ini karena memiliki peran strategis dalam memperkuat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan hak asasi manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diyakini oleh Dhahana sebagai langkah awal untuk membentuk jabatan fungsional analis HAM. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) juga telah mengundang Kemenkumham untuk menjelaskan rencana pembentukan jabatan tersebut.

Menurut Dhahana, kehadiran jabatan fungsional analis HAM dapat membantu dalam mengoptimalkan implementasi HAM dalam berbagai produk hukum. Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan adanya jabatan fungsional analis HAM, diharapkan pengarusutamaan hak asasi manusia dapat terwujud dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dhahana berpendapat bahwa perspektif HAM harus menjadi pertimbangan utama dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam merancang jabatan fungsional analis HAM merupakan upaya yang strategis untuk meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Semoga implementasi jabatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan HAM di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *