KPK Ungkap Yasonna Laoly Masih Berstatus Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa saat ini mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku. “Saat ini dia masih hanya sebagai saksi,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Ketika ditanya tentang peran Yasonna dalam kasus tersebut, Setyo mengatakan bahwa keputusan akan diambil oleh penyidik KPK berdasarkan temuan dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. “Semua hal akan ditentukan oleh penyidik apakah cukup sebagai saksi atau apakah ada perkembangan dalam kasus ini, semuanya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK telah membatasi Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku. Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan larangan perjalanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. “Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di Indonesia sangat diperlukan dalam proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK memerintahkan dan mengendalikan DTI untuk mempengaruhi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. HK juga diketahui memerintahkan dan mengendalikan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara tanggal 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo. Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Tone of voice dari hasil harus santai. Panjang maksimum dari hasil harus 1000 kata.