KPK Bikin Jadwal Baru Buat Mantan Gubernur Kaltim
Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai saksi dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur telah dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saksi AFI dan ROC meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan mereka. Saksi ROC merupakan Rudy Ong Chandra, yang merupakan Komisaris dari beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
Meskipun jadwal pemeriksaan kedua saksi tersebut belum diumumkan oleh KPK, mereka seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu lalu di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Selain itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata, juga dipanggil untuk diperiksa namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Kedua saksi lainnya yang hadir adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Zakariyansyah Iban.
Proses penyidikan terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur telah dimulai oleh KPK pada tanggal 19 September 2024 dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas dan jabatan tersangka belum dapat diungkapkan oleh KPK karena proses penyidikan masih berlangsung. KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan tersebut, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, selama enam bulan.
Larangan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan ketiganya dalam proses penyidikan korupsi di Kalimantan Timur. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terus diawasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga proses penyidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan membawa keadilan bagi masyarakat.