Kejari Aceh Selatan Mengeksekusi 9 Cambuk Para Terpidana
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah (MS). Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim, mengatakan bahwa para terpidana tersebut telah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan dan disaksikan oleh khalayak ramai,” ujarnya.
Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan setelah shalat Jumat. Pelaksanaan eksekusi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta pihak terkait lainnya. Dari sembilan terpidana yang dieksekusi, dua di antaranya terlibat dalam kasus zina, dua dalam kasus perjudian, dua dalam kasus ikhtilat, dan satu dalam kasus pemerkosaan anak.
“Kami berharap bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum syariat Islam,” tambah Alfryandi. Dia juga menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku guna meminimalisir pelanggaran syariat Islam di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Salah satu terpidana, FJ, menjalani hukuman cambuk sebanyak 35 kali, sementara GLS dihukum 10 kali cambuk. Terpidana lainnya, seperti Z, F, DS, AAP, E, dan N, juga menjalani hukuman cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah. Alfryandi menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tersebut bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelanggar syariat Islam.
Dengan demikian, melalui eksekusi cambuk ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi hukum dan norma yang berlaku dalam agama Islam. Alfryandi juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar syariat Islam demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh Selatan.