Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli Rp 70 Juta di Masjid
Muhammad Ridwan, terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK, mengaku telah menerima uang pungli sebesar Rp 70 juta dari tahanan. Dia menjelaskan bahwa uang tersebut diterima di masjid rutan KPK. Ridwan adalah ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan jatah pungli bulanan dari para tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia mengungkapkan bahwa uang tunai sebesar Rp 70 juta itu diserahkan di masjid rutan atau tenda kunjungan.
“Uang cash sebesar Rp 60-70 juta?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024). “Benar, Pak,” jawab Ridwan. “Di mana uang tersebut diserahkan?” tanya jaksa. “Bisa di masjid, Pak. Atau di tenda kunjungan di Guntur, ada tempat seperti itu, Pak,” jawab Ridwan.
Ridwan menyatakan bahwa penyerahan jatah bulanan di masjid Rutan adalah hal yang biasa terjadi. Uang tersebut diterimanya dari ‘korting’, istilah untuk tahanan yang bertugas mengumpulkan uang dari seluruh tahanan untuk diserahkan kepada ‘lurah’. “Ini sudah berlangsung sejak lama, Pak Jaksa,” ujar Ridwan. “Di mana uang tersebut diserahkan?” tanya jaksa. “Masih di dalam lingkungan Rutan, Pak,” jawab Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 70 juta itu diserahkan secara tunai di masjid Rutan KPK oleh korting, salah satunya adalah mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus. Ridwan mengakui bahwa dia menjadi ‘lurah’ sejak tahun 2019. “Jadi Zainal Mus (Mantan Bupati Kepulauan Banggai) yang menyerahkan uang tunai sebesar Rp 60-70 juta itu?” tanya jaksa. “Benar, Pak,” jawab Ridwan. “Pada bulan November 2019 ya?” tanya jaksa. “Iya, November, Desember, Pak,” jawab Ridwan.
Sebanyak 15 mantan pegawai rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK diketahui mencapai Rp 6,3 miliar. “Mereka didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang terkait sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan KPK. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya praktik pungli di masa mendatang.