Anggota DPR Ungkap Amnesti untuk KKB dalam Menciptakan Perdamaian di Papua
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan amnesti kepada narapidana terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai langkah baru dalam menciptakan perdamaian di Tanah Papua. “Menurut saya, langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua adalah pendekatan baru dalam menciptakan perdamaian di tanah Papua,” ujar Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Rabu.
Legislator asal Papua Selatan ini juga melihat langkah tersebut sebagai kesempatan untuk mengakhiri konflik bersenjata secara permanen di Bumi Cendrawasih. “Saya sangat mengapresiasi dan berharap pemberian amnesti ini dapat membawa kita menuju perdamaian abadi di tanah Papua,” katanya.
Menurut Indrajaya, keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik Papua adalah langkah bijak, mengingat kondisi sejumlah narapidana akibat konflik bersenjata yang memprihatinkan. “Saya mendengar bahwa beberapa narapidana konflik bersenjata mengalami kondisi yang sangat menyedihkan seperti sakit berat, cacat permanen, bahkan gangguan kejiwaan. Pemberian amnesti ini diharapkan dapat mengobati luka dan meredakan konflik bersenjata,” ujarnya.
Namun, Indrajaya juga menegaskan bahwa langkah untuk mencapai perdamaian abadi di tanah Papua tidak boleh berhenti hanya pada pemberian amnesti. Ia menekankan pentingnya dialog kemanusiaan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan di Papua. “Pemberian amnesti adalah hak presiden, namun harus diikuti dengan dialog damai, rekonsiliasi yang mengedepankan HAM, serta jaminan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan yang merata,” tambahnya.
Indrajaya berharap Presiden Prabowo dapat menunjukkan komitmennya dalam menciptakan perdamaian di Tanah Papua, terutama karena konflik bersenjata di wilayah tersebut terus meningkat dalam lima tahun terakhir. “Saya berharap konflik bersenjata tidak akan terjadi lagi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Saya yakin beliau serius dalam upaya menciptakan kedamaian di Papua,” ucapnya.
Dia juga menyoroti pengalaman Indonesia dalam memberikan amnesti akibat konflik bersenjata, seperti yang terjadi antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Nota Kesepahaman pada tahun 2005. Melalui MoU tersebut, amnesti diberikan kepada anggota GAM dengan jaminan keamanan dan pemulihan hak-hak mereka.
Indrajaya menekankan bahwa konflik bersenjata di Papua tidak mudah untuk diurai, karena diduga terkait dengan ketidakadilan dalam eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya Pemerintah memastikan bahwa pembangunan di Papua memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. “Presiden Prabowo harus meyakinkan bahwa Program Astacita dapat memberikan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat dari Aceh hingga Papua,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus narkotika dan aksi bersenjata di Papua. Pemberian amnesti dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti. Semoga langkah-langkah ini dapat membawa perdamaian abadi bagi Tanah Papua.