WNI Pekerja Migran Dibunuh di Hong Kong, Pelaku Dibekukan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) melaporkan bahwa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) telah menjadi korban pembunuhan di Hong Kong. Korban adalah seorang wanita berusia 25 tahun yang berasal dari Jawa Tengah. Menurut informasi yang diterima di Jakarta, korban telah bekerja selama tiga tahun sejak tahun 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia dan telah memperpanjang kontrak kerjanya.
Kejadian tragis ini terjadi ketika korban ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong pada tanggal 28 Oktober 2024. Kepolisian Hong Kong berhasil menangkap terduga pelaku yang terpantau melalui CCTV di lokasi kejadian. Saat ini, jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses autopsi dan uji toksikologi.
Plt Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI, I Ketut Suardana, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Hong Kong untuk mengurus kepulangan jenazah korban setelah semua prosedur selesai. Korban meninggalkan seorang anak berusia 5 tahun dan keluarganya telah diberitahu tentang kejadian tersebut melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong.
Ketut juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Pada tanggal 1 November 2024, KPPMI telah mengunjungi rumah keluarga korban di Jawa Tengah untuk memberikan dukungan dan bantuan. Dia berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Hong Kong.
KPPMI juga menginformasikan bahwa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada ahli waris atau keluarga korban, mengingat kepesertaan korban yang masih aktif. Semoga keluarga korban dapat menerima bantuan dan dukungan dalam menghadapi masa sulit ini.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kita harus terus berupaya untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan pelaku dapat menerima hukuman yang pantas atas perbuatannya. Mari kita bersama-sama mendoakan agar korban dapat mendapatkan keadilan dan damai di akhirat sana. Terima kasih.