Bea Cukai Tarakan Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Bea Cukai Tarakan telah menghancurkan berbagai barang hasil penindakan yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (21/8). Barang-barang yang dimusnahkan termasuk 231.096 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 36 paket pakaian bekas, dan 76 botol atau 45,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Surat persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara di Kantor Bea Cukai Tarakan tanggal 10 Juli 2024 telah dikeluarkan dengan Nomor S-20/MK.6/KNL.1303/2024.
“Dari semua barang yang disetujui untuk dimusnahkan, estimasi nilai barangnya mencapai Rp273.440.580,00,” jelas Andy. Dia juga menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk kerjasama antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan langkah lanjut dari operasi penindakan untuk mengurangi peredaran barang ilegal dan terlarang. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan barang-barang ilegal dan mengurangi potensi kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya.